jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim hingga saat ini belum menerapkan proses penahanan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dalam perkara ijazah palsu yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk menjebloskan kader PPP tersebut ke dalam bui.
"Penahanan itu kan tidak mutlak. artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya," kata Wira dalam pernyataannya kepada wartawan.
Selain itu, Wira menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangannya ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Pasalnya, keterangan itu bakal menutup proses penyidikan perkara ijazah palsu sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka. Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," terangnya.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebelumnya juga telah mengaku bahwa dirinya tidak bisa menghadirkan teman-teman sewaktu kuliah di Universitas Azzahra menjadi saksi di perkara ijazah palsu.
Usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Bareskrim pada Kamis (5/2), kader PPP itu mulanya menyebut bahwa pihaknya sedang berupaya menghadirkan sejumlah saksi.




















































