Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Seusai Geledah Rumah di Surabaya

4 hours ago 12

Jumat, 20 Februari 2026 – 11:46 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Seusai Geledah Rumah di Surabaya - JPNN.com Jatim

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita satu kilogram emas batangan serta sejumlah berkas hasil dari penggeledahan di rumah Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis(19/2). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita satu kilogram emas batangan serta sejumlah berkas hasil dari penggeledahan di rumah Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis(19/2).

Rumah bercat dasar krem dan pintu serta jendela berwarna coklat itu diduga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 12.30 WIB baru selesai pukul 20.12 WIB. Dari rumah tersebut, polisi menyita empat box kontainer. Diduga di dalamnya terdapat barang bukti emas batangan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain emas penyidik juga menyita sejumlah uang hingga barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi yang terjadi yaitu tindak pidana pencurian uang," ujar Ade.

Ade mengungkapkan emas yang disita penyidik adalah batangan murni, tetapi belum diketahui jumlah pastinya. Namun, dirinya memperkirakan berat emas lebih dari satu kilogram.

"(Emas batangan yang disita) ya termasuk di dalamnya ya. Jumlahnya berapa nanti kami update ya, nanti kami update," kata dia.

Barang bukti yang telah disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Geledah rumah di Surabaya yang digunakna sebagai TPPU, Bareskrim Polri sita emas batangan lebih dari satu kilogram

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |