jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar menangkap seorang residivis berinisial DA (28), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan di wilayah setempat.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penangkapan DA berawal dari laporan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati nama pelaku kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025.
"Kami lakukan penyelidikan dan mendapati nama DA dalam kasus tersebut," kata Arif, Senin (13/10).
Setelah dikembangkan, ternyata dia terlibat di 18 kasus kejahatan. Dalam aksinya, DA melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
DA ditangkap pada Selasa (7/10) di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Pelaku kerap membuang barang curian seperti ponsel milik korban, sedangkan hasil lainnya digunakan untuk mendukung aksi berikutnya.
Salah satu barang bukti yakni sepeda motor Mio hasil perampasan di hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan. Motor itu ditemukan di pangkalan ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah ditinggalkan pelaku usai aksi penjambretan.






.jpeg)










































