jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial DK, 46, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau.
DK berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba internasional dan diamankan seusai mengambil tas berisi barang haram tersebut di dekat pintu masuk Terminal AKAP Pekanbaru.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama mengungkapkan bahwa DK membawa 13,10 kilogram sabu-sabu serta 6.662 butir ekstasi yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S.
“Tas berisi narkotika ini ditinggalkan di tepi jalan, lalu diambil oleh DK. Ia mengaku belum mengetahui tujuan akhir barang tersebut,” ujar Nandang saat konferensi pers, Rabu (6/3).
DK akhirnya diringkus petugas di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, saat mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam.
Dalam penggeledahan polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar sabu-sabu dan empat bungkus plastik besar ekstasi berbagai merek.
DK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk sekali pengantaran.
Selain menyita narkotika senilai Rp 15,1 miliar itu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.