jpnn.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi angkat bicara terkait penjagaan kantor kejaksaan oleh prajurit militer.
Mayjen Kristomei menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat (AD) terhadap jajaran kejaksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Dia menyebut dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Kristomei menjelaskan terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Kapuspen TNI menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.