Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM

1 day ago 18

Senin, 13 April 2026 – 19:32 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM - JPNN.com Jabar

Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, SUBANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri. 

Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar pria dalam keterangan resminya.

Menurut KDM, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.

Korlantas Polri dukung kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal penghapusan kewajiban KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaraan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |