Bayi 2,5 Tahun Sekarat Dianiaya di Kamar Hotel

2 hours ago 22

Bayi 2,5 Tahun Sekarat Dianiaya di Kamar Hotel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang mengamankan seorang pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun.

"Berdasarkan hasil visum, korban berinisial NA yang baru berusia 2,5 tahun mengalami luka serius akibat tindakan penganiayaan. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial IP (30)," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Sabtu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.

Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali ke kamar, dia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.

Cep Wildan menyampaikan pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.

“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan," katanya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar hotel, bayi 2,5 tahun dianiaya hingga mengalami luka serius.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |