jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jual beli bayi di Kota Palembang.
Seorang tersangka berinisial HA, 31, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengatakan dalam kasus ini seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp 52 juta.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," katanya di Palembang, Selasa.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap bayi tersebut.



















































