jpnn.com - Misteri penemuan bayi dalam tas jinjing yang dibuang dalam sebuah gang di Karawang terungkap.
Personel Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang telah menangkap pasangan kekasih atau sejoli yang membuang bayi tersebut.
Bayi malang itu ditemukan warga dalam tas jinjing yang ditinggalkan pelaku di sebuah gang di wilayah Margasari, Kabupaten Karawang, Jabar.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan bayi yang tersimpan di dalam tas jinjing di Gang Elang.
Setelah mendapat laporan dan informasi mengenai kejadian itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan dilakukan dengan cepat karena itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 Ayat (3) atau Pasal 429 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa penemuan bayi itu terjadi pada Rabu (2/9/226) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari dalam gang.





















































