jpnn.com, BANDUNG - Nina Saleha, ibu asal Cimahi yang nyaris kehilangan bayinya karena diduga tertukar, melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya.
Surat somasi dilayangkan untuk RS Hasan Sadikin Bandung yang dianggap lalai.
Kuasa hukum Nina, Krisna Murti, menegaskan kliennya dan pihak rumah sakit belum sepakat untuk berdamai. Dengan demikian, klaim yang beredar mengenai sudah adanya perdamaian tidaklah benar.
Menurutnya, pihak rumah sakit memang sudah menyampaikan permintaan maaf dan kliennya sudah menerima. Namun, adanya permintaan maaf itu tak menghilangkan unsur pidana yang kemungkinan terjadi dalam kasus itu.
Dia menyebut, bila memang ada perdamaian, mestinya ada semacam dokumen resmi yang menjadi bukti adanya perdamaian. Namun, dokumen itu tidak pernah ada.
"Bahwa klien kami belum pernah melakukan permintaan atau kesepakatan damai dengan pihak rumah sakit," kata Krisna Murti di RSHS Bandung pada Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Krisna pun membantah pernyataan dari pihak rumah sakit mengenai kronologi kejadian yang menimpa kliennya.
Hal pertama yang dibantah yakni pernyataan soal kliennya yang telah menandatangani surat kepulangan.




















































