BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI

3 hours ago 13

BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode 'Zakat' dalam Kasus Korupsi LPEI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi membayar zakat. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyayangkan penggunaan istilah "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penggunaan istilah tersebut dianggap mencoreng makna zakat yang suci dalam ajaran Islam serta merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad mengatakan, zakat adalah ibadah wajib dengan nilai sosial tinggi yang bertujuan membantu mustahik serta meningkatkan kesejahteraan umat.

“Mengaitkan zakat dengan tindakan tercela seperti korupsi adalah sesuatu yang sangat tidak pantas,” ujar Noor dalam keterangannya, Senin (10/3).

BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahpahaman di ruang publik telah menimbulkan anggapan seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kiai Noor menjelaskan bahwa istilah "zakat" dalam kasus ini hanya digunakan sebagai kode komunikasi dan tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya.

BAZNAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi LPEI, termasuk motif di balik penggunaan istilah "Uang Zakat" dalam kasus tersebut.

BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah bernuansa religius dalam konteks tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

BAZNAS menyesalkan penggunaan kode 'uang zakat' dalam kasus korupsi LPEI. Baca selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |