bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengganjar dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik, dengan hukuman 10 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan kedua terdakwa bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Keduanya kompak mengeksploitasi seorang perempuan asal Rusia untuk melakukan praktik prostitusi di Bali.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diganjar hukuman 10 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan sampai masa hukumannya kelar.
Majelis hakim PN Denpasar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Yang menarik, ada lima fakta di balik keputusan majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.