5 Fakta Duo Bule Rusia Pelaku Bisnis Wikwik di Bali, Tarifnya Bikin Jakun Naik Turun

7 hours ago 20

Jumat, 23 Mei 2025 – 07:06 WIB

5 Fakta Duo Bule Rusia Pelaku Bisnis Wikwik di Bali, Tarifnya Bikin Jakun Naik Turun - JPNN.com Bali

Penyidik Polres Badung saat melimpahkan kasus pornografi yang melibatkan dua bule Rusia ke Kejari Badung beberapa waktu lalu. Kedua bule Rusia itu dituntut setahun penjara oleh JPU Kejari Badung di PN Denpasar kemarin. Foto: Instagram @kejaribadung

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengganjar dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik, dengan hukuman 10 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan kedua terdakwa bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.

Keduanya kompak mengeksploitasi seorang perempuan asal Rusia untuk melakukan praktik prostitusi di Bali.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diganjar hukuman 10 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan sampai masa hukumannya kelar.

Majelis hakim PN Denpasar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Yang menarik, ada lima fakta di balik keputusan majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengganjar dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik, dengan hukuman 10 bulan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |