bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik yang menghebohkan Bali, akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (23/5) kemarin menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada kedua warga negara asing (WNA) itu.
Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan kedua terdakwa bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Keduanya kompak mengeksploitasi seorang perempuan asal Rusia untuk melakukan praktik prostitusi di Bali.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra.
Keduanya melanggar Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar Heriyati dilansir dari Antara.