Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Miras Ilegal

8 hours ago 13

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Miras Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat kurang lebih 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. FOTO: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat kurang lebih 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Pihak otoritas juga mencegah pengiriman 96 botol yang diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama. 

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan dua penindakan dilakukan dalam hari yang sama, yaitu pada Rabu (29/10). 

“Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik,” ungkap Zaky. 

Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap sarana pengangkut MV Citra Legacy 5 dengan rute Stulang Laut-Batam Centre. 

Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 pada seorang penumpang berinisial MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray. 

Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. 

Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, penumpang sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani.

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat kurang lebih 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |