jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,8 miliar pada Kamis (28/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi itu sebagai upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman beralkohol, serta barang ilegal lainnya.
BKC ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama dua periode, yaitu periode 2024 hingga awal 2025 yang diselesaikan secara administratif dan asas ultimum remedium.
Kemudian periode Juni hingga Desember 2024 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh penyidik Bea Cukai Bekasi.
Total barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang bukti penyidikan yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 5.500.832 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 1.877 liter.
Adapun nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7.876.927.360 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.413.902.548.
Selain BKC ilegal, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG.