jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong iklim investasi di sektor energi
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan total nilai pabean atas impor barang yang dimohonkan selama semester I mencapai USD 1.550.121,03.
Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Aceh Tamiang.
Barang-barang yang diimpor merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas yang mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis, seperti migas,” ujar Leni dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional.
Pemerintah memandang sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.