jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Dumai menuntaskan proses penyidikan empat kasus pidana di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar menegaskan selama periode tersebut, pihaknya menyelesaikan penyidikan terhadap empat perkara dengan total delapan orang tersangka.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah memasuki tahap penyerahan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia Kasus pertama adalah penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Dumai mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20.
Dua orang nakhoda masing-masing kapal H (48) dan S (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal GT 20 dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri GT 20 dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp36 juta.





















































