kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pemprov Kaltim tengah mengkaji kenaikan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara bertahap dari awalnya Rp 1.000 per metrik ton produksi batu bara.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan rencana kenaikan dana PPM tersebut dilakukan demi mengoptimalkan pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
"Kajian kenaikan ini telah kami lakukan bersama Universitas Mulawarman karena nominal Rp 1.000 yang berlaku hampir sepuluh tahun sudah tidak cukup mengangkat pemberdayaan masyarakat secara optimal," ungkap Bambang, Minggu (8/3).
Bambang menjelaskan kajian peningkatan kontribusi sosial ini melibatkan partisipasi aktif dari unsur masyarakat, manajemen perusahaan, dan pihak pemerintah.
"Kebijakan ini tentu menjadi pengeluaran baru bagi perusahaan tambang, sehingga penerapannya harus dibicarakan secara bertahap dan sangat hati-hati," kata Bambang.
Tahap sosialisasi awal terkait wacana kenaikan dana sosial ini telah dilaksanakan pemerintah di Jakarta.
Langkah pembahasan selanjutnya dilakukan secara lebih spesifik dan mendalam berdasarkan klaster perusahaan, yakni para pemegang izin IUPK.
Berdasarkan hasil kajian teknis, pemerintah mengusulkan skema kenaikan secara bertahap pada kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu per metrik ton.

















































