Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 606 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

2 weeks ago 23

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 606 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal saat mengamankan dua orang dalam penindakan upaya penyelundupan rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan 606 ribu batang rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang.

Penindakan tersebut dilakukan petugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri-ciri tertentu yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran serta pengamatan di Jalan Tol Salatiga-Semarang.

“Operasi ini kami lakukan sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 WIB. Kami menghentikan dan memeriksa sebuah mobil minibus berwarna abu-abu yang dicurigai mengangkut barang ilegal," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Selasa (2/9).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 238 bal rokok tanpa pita cukai dengan total keseluruhan mencapai 606 ribu batang.

Terdapat berbagai merek, di antaranya Geboy Flavour Mango Click, SR Premium Bold, dan Angker American Blend.

Petugas Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menggagalkan upaya penyelundupan 606 batang rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |