Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang

4 hours ago 24

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tumpukan barang bukti berupa rokok dan MMEA ilegal yang disita petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam penindakan dalam rangkaian Operasi Gurita 2025 di Semarang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) senilai Rp 870 juta.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Gurita 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan dilakukan pada Sabtu (3/5).

“Penindakan kami lakukan dalam dua waktu dan di lokasi yang berbeda,” ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Penindakan pertama terjadi pada pukul 05.50 WIB di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap bus MK.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 karton rokok berbagai merek dan 9 karton MMEA yang tidak dilekati pita cukai.

Berbagai merek rokok ilegal tersebut, seperti New Milde Exclusive, Geboy Flavour, PCX Click, Premiere Cool Menthol, Good Cappuccino, Lexi, Sulthan dan Dubai.

Sementara itu, 9 karton MMEA merupakan jenis arak bali.

Lewat Operasi Gurita 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundipan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 870 juta di Semarang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |