Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan

5 hours ago 6

Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai dan Pomdam IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan, yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bersama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3).

Pabrik rokok yang terletak di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

"Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Dia menambahkan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.

"Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan," ujar Budi.

Tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/3).

Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.

Bea Cukai dan Pomdam IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |