Bea Cukai Resmi Beri Izin Kawasan Berikat ke PT Ungaran Sari Garments, Ini Harapannya

1 day ago 53

Bea Cukai Resmi Beri Izin Kawasan Berikat ke PT Ungaran Sari Garments, Ini Harapannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas fiskal, berupa kawasan berikat kepada PT Ungaran Sari Garments pada Selasa (3/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memberikan fasilitas fiskal, berupa kawasan berikat kepada PT Ungaran Sari Garments.

Penyerahan fasilitas tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Jateng DIY pada Selasa (3/6).

PT Ungaran Sari Garments yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta Km 26, Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, bergerak di bidang industri pakaian jadi dan menargetkan pasar ekspor ke sejumlah negara, seperti Australia, Kanada, Hongkong, Tiongkok, Korea Selatan, Belanda, dan Inggris.

“Fasilitas ini menjadi salah satu insentif kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Kamis (12/6).

Investasi awal PT Ungaran Sari Garments pada 2025 mencapai sekitar Rp 155,7 miliar dan diproyeksikan meningkat hingga Rp 235,6 miliar pada akhir 2029.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan nilai devisa ekspor perusahaan mencapai USD 2,96 juta pada 2025 dan meningkat signifikan menjadi USD 19,23 juta di 2029.

Selain itu, proyeksi penyerapan tenaga kerja mencapai 960 orang pada tahun ini, dan akan tumbuh menjadi 2.236 orang dalam lima tahun ke depan.

Megah menambahkan kehadiran kawasan berikat diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif di lingkungan sekitar perusahaan.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan izin kawasan berikat kepada PT Ungaran Sari Garment, dongkrak ekspor dan serap ribuan tenaga kerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |