jpnn.com - KUPANG - Anggota Polresta Kupang Briptu MR dipecat dari Polri.
Polresta Kupang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MR yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
PTDH atau pemecatan terhadap Briptu MR dilakukan berdasar Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/442/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
Kepala Polresta Kupang Kota Komisaris Besar Djoko Lestari mengatakan keputusan PTDH merupakan konsekuensi hukum sekaligus langkah tegas untuk menjaga disiplin dan muruah institusi Polri.
"Upacara ini penuh keprihatinan, bukan kebanggaan. Namun, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik,” kata Djoko pada upacara PTDH di Mapolresta Kupang Kota.
“Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota lain yang berjuang menegakkan hukum dan melayani masyarakat," tambahnya.
Menurut dia, menjadi anggota Polri ialah sebuah kehormatan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas tinggi.
Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Kupang Kota diingatkan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.