jpnn.com, SERUYAN - Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Selasa (25/11).
Sasaran operasi kali ini adalah toko dan warung yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit Herry Purwono mengungkapkan operasi gabungan ini merupakan rangkaian upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sekaligus penerimaan daerah berupa pajak rokok.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Sebelumnya, Bea Cukai Sampit telah melaksanakan parade sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok yang dilaksanakan di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Seruyan pada awal Oktober 2025.
Parade sosialisasi membuahkan hasil berupa peningkatan kepatuhan penjual rokok di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pada operasi kali ini, tim gabungan mendapati 2 dari 12 toko menjual rokok ilegal.
Menurut Herry, kondisi tersebut lebih baik dibandingkan operasi Oktober lalu yang menemukan 2 dari 7 toko menjual rokok ilegal.






















































