jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Sebanyak 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam penindakan pada Senin (16/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya mobil barang jenis pick up warna hitam yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintasi wilayah Malang.
“Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan,” ujarnya.
Tim kemudian menemukan kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Tol Malang dan langsung melakukan pengejaran.
Kendaraan berhasil dihentikan dan selanjutnya dibawa ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Marbol, M Mild, dan M Class, yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.800 bungkus atau 196.000 batang rokok ilegal.



















































