jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan 13.496 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai (polos).
Penindakan terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Banjaran-Balamoa, Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjutinya, Bea Cukai Tegal segera melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut dan menemukan barang bukti, berupa ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, dari hasil penggalian informasi, Bea Cukai Tegal juga menemukan sebuah gudang di sekitar lokasi yang dijadikan tempat menyimpan rokok ilegal oleh seseorang berinisial MNR.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 20.329.560 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 13.277.524," ungkap Yudiyarto dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Yudiyarto menyampaikan seluruh barang hasil penindakan dan terperiksa pun dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.


 
 




















































