Wapres dan Gubernur Jateng Tinjau Tanah Gerak di Semarang, Relokasi Disiapkan

4 hours ago 20

Wapres dan Gubernur Jateng Tinjau Tanah Gerak di Semarang, Relokasi Disiapkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi minta warga terdampak tanah gerak di Semarang. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat terdampak tanah gerak di Kampung Sekip RT 07 RW 01, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, untuk sementara tidak bolak-balik ke rumah.

Hal itu disampaikan saat Gibran dan Luthfi lokasi tanah gerak di lokasi tersebut pada , Sabtu, 14 Februari 2026.

Dalam kunjungan itu, juga dilakukan dengan dialog dengan sejumlah warga setempat, sekaligus menyampaikan pesan yang menenangkan masyarakat terdampak.

Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah koordinasi dengan Wali Kota, Camat, dan Lurah Jangli untuk relokasi sebagian warga, khususnya yang terdampak tanah gerak. Saat ini tempat relokasi masih dikoordinasikan oleh Pemkot Semarang.

"Semua kebutuhan pokok akan dipenuhi. Sementara ini mboten usah tinggal wonten omah sing lemahe gerak (sementara ini tidak usah tinggal dirumah yang tanahnya gerak).

Lebih baik menyelamatkan diri kita dan keluarga kita, sambil nanti dikasih tempat yang sudah ditunjuk oleh Camat dan Lurah," katanya kepada masyarakat setempat.

Luthfi menegaskan, seluruh biaya relokasi akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang. Di samping itu, Wakil Presiden juga sudah mengerahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk ikut memberikan bantuan.

"Sedaya ngopeni njenengan (semua melayani anda sekalian). Hari ini Wapres turun tangan jenguk bapak-ibu sekalian untuk memastikan mboten enten napa-napa (tidak terjadi apa-apa)," ujarnya.

Wapres dan Gubernur Jateng minta warga terdampak tanah gerak di Semarang tak kembali ke rumah demi keselamatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |