Polres Sumenep Bongkar Penyalahgunaan Solar, 5 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago 14

Sabtu, 14 Februari 2026 – 22:35 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyalahgunaan Solar, 5 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim

Sat Reskrim Polres Sumenep bongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Humas Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sat Reskrim Polres Sumenep membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11) sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang laki-laki berinisial MA, AS dan FR, yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap,” kata Anang, Sabtu (14/2).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain.

Setelah ditelurusi, BBM tersebut milik lima orang ES, SA, AW, MS dan dan AAZ. Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Jaringan solar subsidi ilegal terbongkar, Polres Sumenep amankan dua pikap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |