bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi mengamankan seorang bule Amerika Serikat berinisial TK pada 25 Maret 2025.
TK diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia.
Mirisnya, TK memperjualbelikan konten wikwik itu secara daring melalui media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan penangkapan pelaku bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.
Tim Siber mendapati ada unggahan pada media sosial X dari akun @oliver_woodx.
Akun tersebut memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.
Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri lebih lanjut akun X tersebut.
Yang mengejutkan, akun X itu terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan Telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.