jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.
"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," katanya.
Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.