Beberapa bulan setelah dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica Wongso muncul di saluran televisi Australia. Dalam wawancara tersebut ia menyangkal berteman dekat dengan sosok perempuan yang menurut tuduhan, ingin dibunuhnya.
Jessica, yang merupakan penduduk tetap Australia, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap temannya Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi yang dipesannya untuk Mirna.
Rangkaian sidang pada tahun 2016 sempat menggemparkan warga Indonesia, menggambarkan kisah kehidupan dua perempuan muda etnis Tionghoa yang glamor dari kalangan elit di Jakarta.
Hakim menyimpulkan Jessica, yang pernah bekerja di Ambulance Service NSW (negara bagian New South Wales dengan ibu kota Sydney), tidak menunjukkan penyesalan atas apa yang mereka anggap sebagai kejahatan yang "keji dan sadis."
Namun, dengan alasan memiliki perilaku baik, Jessica dibebaskan pada bulan Agustus 2024, setelah menjalani hukuman selama delapan tahun dari hukuman penjara 20 tahun.
Perjuangan memperbaiki citra
Dalam putusannya di tahun 2016, pengadilan Indonesia menyimpulkan Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang berkebangsaan Australia.
Pengadilan juga menetapkan Jessica cemburu kepada Mirna yang baru menikah waktu itu.
Keduanya bertemu saat belajar bersama di Billy Blue Design College di Sydney.