Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Pihak Nikita Mirzani

4 hours ago 15

Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Pihak Nikita Mirzani

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

Agenda persidangan kali ini pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," kata salah satu JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7) siang.

JPU juga menyebut bahwa eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara.

"Oleh karena itu, kami penuntut umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan, satu, surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ucap JPU.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tuturnya.

Sidang kasus dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |