Belajar dari Singapura, PHRI Pusat Dukung Koster Tendang Airbnb dari Bali

10 hours ago 24

Minggu, 07 Desember 2025 – 21:46 WIB

Belajar dari Singapura, PHRI Pusat Dukung Koster Tendang Airbnb dari Bali - JPNN.com Bali

Ilustrasi platform akomodasi Airbnb yang dilarang beroperasi di Bali oleh Gubernur Wayan Kister. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Gubernur Wayan Koster menyetop Airbnb di Bali mendapat respons Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat.

Ketua Umum PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani mengaku setuju dengan keputusan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Hariyadi Sukamdani, Airbnb perlu diatur dengan regulasi termasuk di tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura.

Regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum.

Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.

“Akomodasi bersifat harian itu harus berbentuk hotel,” kata Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara.

Hariyadi Sukamdani mengatakan, di Singapura, apabila tamu tinggal dalam jangka waktu lama atau kontrak minimal tiga bulan, maka propertinya berbentuk apartemen.

Peran serta penghuni apartemen atau masyarakat setempat juga terlibat dengan melaporkan kepada pemerintah jika ditemukan apartemen disewakan harian.

Menurut Ketua PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani, Airbnb perlu diatur dengan regulasi termasuk di tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |