Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026? Jangan Kecewa ya

2 hours ago 17

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026? Jangan Kecewa ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Belum ada kejelasan apakah PPPK Paruh Waktu juga menerima THR Lebaran 2026. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri memastikan, begitu sudah ada PMK, THR ASN akan langsung dicairkan.

"Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (19/2).

Hal tersebut disampaikan menyikapi pernyataan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan THR bagi ASN, termasuk TNI dan Polri akan dicairkan mulai pekan pertama Ramadan. Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, distribusi THR ASN dimulai pada 26 Februari 2026.

Terkait dengan hal itu, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) berupa PMK untuk menentukan besaran pencairan, apakah 100 persen atau ada kebijakan lain.

Namun demikian, proses administrasi dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) diharapkan mulai dilakukan lebih awal oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pencairan bisa terlaksana tepat waktu sebelum mudik Lebaran 2026.

"Terkait alokasi anggaran, pemerintah kota sudah menyiapkan sesuai kebutuhan untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu," katanya.

Sementara terkait dengan PPPK paruh waktu, Sekda mengatakan jika ada petunjuk dan instruksi pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Mataram juga menyatakan siap.

Muncul banyak pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR jelang Labaran 2026?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |