Belajar dari YouTube, 10 Anak di Ponorogo Ditangkap Polisi Seusai Buat Ratusan Petasan

1 month ago 19

Selasa, 10 Maret 2026 – 08:33 WIB

Belajar dari YouTube, 10 Anak di Ponorogo Ditangkap Polisi Seusai Buat Ratusan Petasan - JPNN.com Jatim

Polsek Jenangan sita puluhan selongsong petasan yang dibuat oleh sepuluh anak. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Aksi 10 anak di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo tidak pantas untuk ditiru. Mereka kerap membuat balon udara dan ratusan selongsong petasan selama puasa.

Polisi pun menangkap mereka setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga mengaku khawatir karena jumlah benda yang dibuat cukup banyak.

Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo mengatakan dalam sepekan terakhir mereka kedapatan membuat balon udara dan ratusan selongsong petasan, dengan bahan pembuatan kertas dari buku pelajaran.

“Ada laporan masyarakat yang diterima polisi, dua lokasi itu terletak di Desa Jimbe dan Desa Ngrupit,” ujar Amrih.

Dia menyebutkan setidaknya ada 342 selongsong berbagai ukuran, serta 3 balon udara dari tangan 10 anak yang masih duduk di bangku SD, dan SMP.

Petugas juga menyita 15 selongsong petasan ukuran besar dan 196 selongsong petasan ukuran kecil. Selain itu, turut disita berbagai bahan dan peralatan yang digunakan untuk meracik petasan, seperti 300 gram booster kelengkeng, 250 gram serbuk pigmen silver, hingga 150 gram serbuk sumbu.

“Kami juga menyita 2 bendel sumbu, serta berbagai peralatan dapur seperti baskom, piring, sendok, saringan plastik, 22 buku kertas yang telah digunakan sebagai bahan pembuatan selongsong petasan, dan 1 balon udara berukuran sekitar empat meter yang siap diterbangkan,” bebernya.

Kepada kepolisian, para pelaku mengaku belajar membuat Selongsong dari media sosial dan channel YouTube dan meracik bubuk petasan secara autodidak.

Sepuluh anak di Ponorogo diamankan polisi setelah kedapatan membuat ratusan selongsong petasan dan balon udara dari kertas buku pelajaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |