jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) mengajak masyarakat bisa memantau proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Divisi Mahasiswa LKBH Trisakti Wildan Arif Husen menyatakan KUHAP menjadi pedoman aparat dalam menegakkan hukum, sehingga RUU aturan itu perlu dikawal.
"Tentu kita perlu memberikan pandangan terhadap RUU KUHAP ini demi menjaga keamanan dan kepastian hukum khususnya dalam proses peradilan pidana di Indonesia,” kata Wildan, Rabu (18/6).
Diketahui, BEM FH Usakti menjadi satu pihak yang menyampaikan pandangan terkait RUU KUHAP dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Ketua BEM FH Usakti Hasna Andriani menyampaikan bahwa partisipasi mahasiswa dalam forum rapat dengan DPR-RI menjadi bentuk tanggung jawab moral merumuskan arah hukum nasional.
Sebab, kata Hasna, pihaknya menyampaikan kajian kritis dan usulan perubahan terhadap tujuh pasal dalam draf RUU KUHAP.
"Kami juga mencatat adanya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan hak tersangka, memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta minimnya keterlibatan publik dalam pembahasannya,” kata dia.
Dia mengatakan usul dari BEM FH Usakti sebagai bentuk kepedulian terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.