Pengacara yang mewakili seorang pria Australia yang diduga terlibat dalam penyelundupan 1,8 kilogram kokain ke Bali mengatakan kliennya tertekan karena ia dapat menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Polisi di provinsi Bali, Indonesia, menuduh Lamar Aaron Ahchee yang berusia 43 tahun mengatur agar dua paket berisi kokain diambil dari kantor pos dan diantarkan kepadanya.
Mereka mengatakan paket-paket itu tiba di Denpasar dari luar negeri minggu lalu, berupa kokain yang disembunyikan dalam bungkus cokelat.
"Lamar sangat gundah dan stres karena ia tahu [ia dapat menghadapi hukuman mati]," kata pengacaranya, Edward Pangkahila.
Komentarnya muncul saat para ahli dalam sistem hukum Indonesia memperingatkan bahwa Ahchee dalam masalah serius.
"Jika tuduhan terhadapnya benar, itu adalah tuduhan yang sangat serius," kata Profesor Tim Lindsey, Direktur Pusat Hukum Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Melbourne.
"Tidak ada keraguan bahwa kokain, dan khususnya kokain dalam jumlah tersebut akan berpotensi hukuman maksimum yang tersedia, yaitu hukuman mati."
Mengenakan pakaian oranye, diborgol, dan mengenakan balaclava hitam, Ahchee diarak di depan media pada tanggal 26 Mei.