Berbahaya! KAI Daop 2 Bandung Larang Warga Ngabuburit di Rel Kereta

3 hours ago 18

Sabtu, 21 Februari 2026 – 15:40 WIB

Berbahaya! KAI Daop 2 Bandung Larang Warga Ngabuburit di Rel Kereta - JPNN.com Jabar

Petugas KAI memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak beaktivitas di jalur kereta api, khususnya menjelang sahur dan waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan. Foto: doc. Humas Daop 2 Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, khususnya pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang buka puasa selama bulan Ramadan.

Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api," kata Kuswardojo, Sabtu (21/2/2026).

KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul.

Padahal pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengingatkan warga tak beraktivitas di rel saat Ramadan karena berbahaya dan melanggar UU Perkeretaapian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |