kaltim.jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi posko KKN pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S.
Keduanya diduga melakukan perbuatan bejat terhadap korban di dalam kamar posko KKN.
Pada Senin (26/1/2026), penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

















































