Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW

2 days ago 15

Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan surat tentang dispensasi bagi PNS, PPPK, dan P3K PW untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

MenPANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran nomor B/257/M.KT.02/2026, berisi imbauan kepada instansi pemerintah untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7/2026), dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, Menteri Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita (KemenPANRB) harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Menteri Rini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Menindaklanjuti SE MenPANRB tersebut, Pemerintah Aceh memberikan dispensasi atau keringanan kerja bagi ASN yang akan mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 13 Juli 2026.

"ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan PAUD, dasar, dan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Minggu (12/7).

Imbauan itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani M Nasir atas nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Berikut ini kebijakan MenPANRB Rini Widyantini yang tertuang di SE, yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, dan P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |