jpnn.com, JAYAPURA - Satgas Operasi Damai Cartenz melimpahkan berkas perkara Natan Matuan, anggota KKB yang terlibat sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, ke Kejaksaan Negeri Wamena, pada Kamis (26/2).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak jaksa.
Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Rahmadani mengatakan saat penyerahan tersangka Natan Matuan diterbangkan ke Wamena dengan pengawalan ketat.
KKB Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Walaupun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tim terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Brigjen Pol Faizal
Menurut dia, penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat serta dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Brigjen Faizal.(antara/jpnn)




















































