jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyampaikan informasi terbaru soal penanganan kasus Youtuber Resbob.
Berkas perkara pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan lengkap alias P21.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda. Dia sempat kabur ke Surabaya, lalu diciduk saat berada di Ungaran, Semarang.
"Kasus Resbob sudah P21 tanggal 9 Januari 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (23/1/2026).
Setelah dinyatakan lengkap, Kejati akan melimpahkan berkas Resbob beserta barang bukti kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Pelimpahan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.
"Direncanakan akan dilaksanakan penyerahan tersangak dan barang bukti di Kejari Kota Bandung, tanggal 27 Januari 2026," ungkapnya.
Resbob sendiri diketahui masih ditahan di Polda Jabar. Setelah pelimpahan, jaksa akan merampungkan berkas dakwaan untuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas dakwaan saat ini masih disusun dan disempurnakan. Kami target sesegera mungkin supaya bisa langsung limpah ke pengadilan," pungkasnya.



















































