jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
"Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh," kata Kompol Murodih dilansir Antara, Senin (2/6).
Murodih mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melengkapi berkas kasus Vadel Badjideh.
Oleh sebab itu, penyidik segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.