jpnn.com - SEMARANG - Polisi telah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Chiko dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi data, serta Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukumannya enam hingga dua belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto dalam keterangannya, Selasa (11/11).
Artanto menjelaskan penetapan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11).
Menurut Artanto, alumnus SMAN 11 Semarang itu disangka melakukan tindak pidana pornografi, manipulasi data elektronik, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
“Seluruh barang bukti, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwira menengah Polri, itu.
Penetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk Chiko, serta melibatkan sosiolog hukum, pidana, dan ITE. Pemeriksaan juga disertai uji forensik terhadap barang bukti digital.
Kombes Artanto menyebut proses ini dilakukan secara transparan dan akurat.






















































