Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi

3 hours ago 17

Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam upacara pemecatan Bripka Hendra Gunawan di Mapolres Inhu. Foto: source for JPNN.

jpnn.com - INDRAGIRI HULU - Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk desersi dan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Personel Polres Inhu yang dipecat adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een, yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya.

Pemecatan ini dilakukan karena Bripka Hendra Gunawan terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, dia tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja sejak 18 September 2024.

Tindakan ini melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain desersi, Bripka Hendra Gunawan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024 menyebutkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Personel Polres Inhu Bripka Hendra Gunawan dipecat dan kni berstatus buronan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |