BKSDA Tegaskan Landak Jawa Satwa Dilindungi, Pemeliharaan Wajib Berizin

12 hours ago 20

Kamis, 18 Desember 2025 – 21:30 WIB

BKSDA Tegaskan Landak Jawa Satwa Dilindungi, Pemeliharaan Wajib Berizin - JPNN.com Jatim

Enam ekor Landak Jawa dititipkan di BKSDA Madiun sebagai barang bukti selama proses persidangan Darwanto berlangsung. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun menyatakan Landak Jawa merupakan satwa dilindungi sehingga setiap bentuk pemeliharaan wajib disertai izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan menyusul perkara hukum yang menjerat seorang petani di Kecamatan Gemarang Darwarnto karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa legalitas.

Kepala BKSDA Wilayah I Madiun Agustinus Krisdijantoro mengatakan bahwa saat ini enam ekor Landak Jawa tersebut dititipkan di BKSDA sebagai barang bukti selama proses persidangan berlangsung.

Agustinus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (27/12) yang menyampaikan adanya warga memelihara Landak Jawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Polres Madiun meminta kami mendampingi ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat,” ujar Agustinus, Kamis (18/12).

Saat dilakukan pengecekan, pemilik mengakui bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut memang dipelihara olehnya. Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas dan diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

“Yang bersangkutan mengakui satwa tersebut miliknya dan menyerahkannya secara sukarela. Proses penyerahan juga dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Petani di Madiun pelihara landak Jawa, BKSDA menyatakan hal itu bisa melanggar aturan jika tak memiliki izin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |