jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) meminta guru dengan tunjangan yang dibebankan APBN dapat masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Permintaan tersebut diajukan untuk mempermudah proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Demikian disampaikan Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin (24/2).
Pengurus PGIN datang ke Senayan untuk menangani permasalahan terkait kuota PPPK yang belum mengakomodir guru-guru madrasah swasta.
“Permasalahan PPPK di Kemenag RI selama ini belum mengakomodir guru-guru swasta. Pendaftaran dibolehkan, tetapi di lapangan dinyatakan tidak lulus syarat administrasi,” kata Hadi.
“Untuk itu, kami meminta agar guru-guru yang tunjangannya dibebankan APBN ikut didata sehingga bisa masuk dalam database BKN,” sambungnya.
Diungkapkan bahwa PGIN telah melakukan audiensi dengan BKN.
Namun, BKN menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut tanpa adanya revisi aturan atau usulan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).