OJK Imbau Pinjol Hati-Hati pada Risiko Gagal Bayar

4 hours ago 15

OJK Imbau Pinjol Hati-Hati pada Risiko Gagal Bayar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol, serta perusahaan multifinance agar mewaspadai risiko gagal bayar.

OJK juga mendorong seluruh pelaku industri keuangan non-bank agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (19/5).

“Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujar Agusman.

Dia mengatakan dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK memang perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance maupun fintech peer to peer (p2p) lending.

Saat ini, OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. 

Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen.

Di sisi lain, rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industri pindar juga tetap terkendali di posisi 2,77 persen. Meski demikian, besarnya potensi permintaan pembiayaan akibat tekanan ekonomi masih perlu diwaspadai.

Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |