jpnn.com - PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kuansing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi dari masyarakat pada Kamis 9 April 2026.
Informasi itu terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pikap Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM.
“Saat penggerebekan, pelaku tengah memindahkan solar di halaman belakang rumah,” kata Kombes Ade Jumat (10/4).
Tim di sana juga menemukan 30 jeriken berisi BBM solar, serta satu unit mesin isap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.






















































