jpnn.com - SITUBONDO - Tim Opsnal Satuan Reserses Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria pengedar narkoba dan menyita sabu-sabu lebih dari 27 gram.
Kedua tersangka berinisial MY (50) dan DY (38) ditangkap pada Rabu (18/2) malam di rumahnya yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba," kata Kepala Satresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi di Situbondo, Sabtu (21/2).
Tatang mengatakan dari tersangka MY, pihaknya menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang.
Dari tangan DY, kata dia, ditemukan delapan paket sabu-sabu seberat 2,6 gram.
“Total barang bukti sabu 27,88 gram," ungkapnya.
Dia mengatakan tersangka MY (50) warga Situbondo dan seorang pria inisial DY (38) asal Banyuwangi itu, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.











.jpeg)








































